Sukma Puspita Sari 6035 24 Mei, 24 kantor ada apa dengan angka dengan 24 pada tahun 2021 ini? Ternyata sesuai berita yang beredar angka 24 ini menyenggol masalah pajak.Wah,pajak? Ada apa ya dengan pajak di bangsa kita ini? mari kita simak. Direktorat Jenderal Pajak menghentikan operasional 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tepat pada tanggal 24 Mei 2021.Kantor pajak ditutup?Lalu bagaimana jika masyarakat mau bayar pajak?Apa yang menyebabkan kantor pajak ditutup? Penutupan kantor pajak ini merupakan bagian dari reorganisasi yang menjadi salah satu strategi Ditjen pajak agar birokrasi dan pelayanan pajak dapat berjalan efisien dan efektif. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Senin,24 Mei 2021. Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian...
Analisis dari Segi Sosiologis mengenai Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Sukma Puspita Sari 6035 Keberadaan masyarakat sangat berpotensi dalam upaya menunjang pembangunan. Pembangunan akan terjadi apabila ada komando yang dipercaya oleh masyarakat yang mampu berupaya secara bergotong royong yakni aparat yang memiliki kewenangan dalam merealisasikan pembangunan melalui konsep dasar yang dimiliki oleh masyarakat sebagai jiwa pembangun. Sedangkan faktor penunjang tersebut dapat ditempuh melalui kebijakan pajak sebagai aturan negara yang mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak tanpa kontraprestasi secara langsung seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 1945 No 23A. Tujuan pajak diberlakukan kepada masyarakat dan dikelola oleh pemerintah adalah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara seperti pembangunan yang menjadi salah satu unsur penting dalam memajukan bangsa Indonesia, juga desa agar tercipta kesejahteraan di masyarakat.Namun masih banyak sekali masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak. Persepsi masyarakat tentang pajak tidak dike...