Sukma Puspita Sari 6035
24 Mei, 24 kantor ada apa dengan angka dengan 24 pada tahun 2021 ini? Ternyata sesuai berita yang beredar angka 24 ini menyenggol masalah pajak.Wah,pajak? Ada apa ya dengan pajak di bangsa kita ini? mari kita simak.
Direktorat Jenderal Pajak menghentikan operasional 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tepat pada tanggal 24 Mei 2021.Kantor pajak ditutup?Lalu bagaimana jika masyarakat mau bayar pajak?Apa yang menyebabkan kantor pajak ditutup? Penutupan kantor pajak ini merupakan bagian dari reorganisasi yang menjadi salah satu strategi Ditjen pajak agar birokrasi dan pelayanan pajak dapat berjalan efisien dan efektif. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Senin,24 Mei 2021. Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
Penataan ini untuk mendukung rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal,tetapi menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagai bagian dari reorganisasi.Sri Mulyani mengatakan bahwa penambahan kantor pajak ini merupakan bagian reformasi pajak. Dengan demikian, pelayanan pajak diharapkan lebih baik dan terintegrasi.
Dilihat dari segi ekonomi tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.069,98 triliun. Jumlah tersebut hanya mencapai 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.198,82 triliun. Dalam rangka reorganisasi,maka stratifikasi KPP Pratama dirubah di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah seksi pengawasan, selain itu juga dilakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi.
Terdapat 38 KPP Madya yang akan bertanggung jawab terhadap 33,79% penerimaan pajak. Kenaikan kontribusi KPP Madya tersebut cukup signifikan mengingat sebelumnya 20 KPP Madya yang ada hanya berperan 19,53% terhadap pemasukan pajak.Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa dengan tambahan 33,79% ini, kinerja KPP Madya akan sangat menentukan keseluruhan penerimaan pajak kita. Perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Sesuai dengan segi hukum,melalui PMK, PMK ini sejalan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang kementrian keuangan yang membahas mengenai instansi Vertikal dan juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal. Secara umum, perubahan sistem perpajakan agar sesuai dengan praktek dan mampu mengantisipasi hubungan sosial ekonomi dalam jangka panjang.
Sesuai dengan amanat PMK Nomor 184/PMK.01/2020 yang menjadi perubahan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kebijakan ini, tidak hanya andal. Melalui kebijakan ini, tidak hanya menutup 24 KPP dan perubahan struktur orgnisasi kantor pelayanan pajak pada fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian serta penagihan.
24 Kantor Pelayanan Pajak secara permanen ditutup mulai 24 Mei 2021.Sebagai gantinya,wajib pajak yang biasa mendapat pelayanan dari kantor tersebut akan dialihkan ke KPP lain. Secara segi sosial, pengoperasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.DJP juga memfasilitasi masyarakat Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pelayanan agar memanfaatkan layanan secara online (daring) atau menghubungi petugas pajak melalui saluran yang tersedia.Semua perubahan yang dilakukan pemerintah sudah pasti ditimbang-timbang dan bermanfaat untuk hajat orang banyak sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan lagi karena ada beberapa kantor pajak yang ditutup dan pemerintah lebih memudahkan saat membayar pajak dengan membayar secara online sehingga lebih efektif yaitu lebih menghemat waktu dan biaya transportasi serta tidak perlu mengantri.
Analisis berita https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210525080444-532-646521/24-kantor-pelayanan-pajak-ditutup-permanen-per-24-mei
Lihat juga
https://winwinarni.blogspot.com/2021/06/alasan-mentri-keuangan-setop-pidanakan.html
https://kacamata-rizkypratama.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-gali-potensi-pajak.html
https://alarestu.blogspot.com/2021/06/analisis-dari-segi-hukum-dan-perundang.html
https://nashasabrina10.blogspot.com/2021/06/analisis-dari-sisi-sosial-ekonomi-sisi.html

Komentar
Posting Komentar