Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Analisis dari Segi Sosiologis mengenai Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

Sukma Puspita Sari 6035 Keberadaan masyarakat sangat berpotensi dalam upaya menunjang pembangunan. Pembangunan akan terjadi apabila ada komando yang dipercaya oleh masyarakat yang mampu berupaya secara bergotong royong yakni aparat yang memiliki kewenangan dalam merealisasikan pembangunan melalui konsep dasar yang dimiliki oleh masyarakat sebagai jiwa pembangun. Sedangkan faktor penunjang tersebut dapat ditempuh melalui kebijakan pajak sebagai aturan negara yang mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak tanpa kontraprestasi secara langsung seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 1945 No 23A. Tujuan pajak diberlakukan kepada masyarakat dan dikelola oleh pemerintah adalah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara seperti pembangunan yang menjadi salah satu unsur penting dalam memajukan bangsa Indonesia, juga desa agar tercipta kesejahteraan di masyarakat.Namun masih banyak sekali masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak. Persepsi masyarakat tentang pajak tidak dike...