Analisis dari Segi Sosiologis mengenai Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Sukma Puspita Sari 6035
Keberadaan masyarakat sangat berpotensi dalam upaya
menunjang pembangunan. Pembangunan akan terjadi apabila ada komando yang
dipercaya oleh masyarakat yang mampu berupaya secara bergotong royong yakni
aparat yang memiliki kewenangan dalam merealisasikan pembangunan melalui konsep
dasar yang dimiliki oleh masyarakat sebagai jiwa pembangun. Sedangkan faktor
penunjang tersebut dapat ditempuh melalui kebijakan pajak sebagai aturan negara
yang mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak tanpa kontraprestasi secara
langsung seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 1945 No 23A. Tujuan pajak
diberlakukan kepada masyarakat dan dikelola oleh pemerintah adalah untuk
membiayai berbagai kebutuhan negara seperti pembangunan yang menjadi salah satu
unsur penting dalam memajukan bangsa Indonesia, juga desa agar tercipta
kesejahteraan di masyarakat.Namun masih banyak sekali masyarakat yang belum
sadar akan pentingnya membayar pajak. Persepsi masyarakat tentang pajak tidak
diketahui sebagai sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan bagi kehidupan
mereka atas tanah dan kepemilikan benda lain yang mereka miliki.Faktor-faktor
yang mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yakni faktor
ekonomi, faktor pendidikan yang bermoral minim sehingga menjadi hambatan
masyarakat dalam membayar pajak.
Dalam
pemungutan pajak diterapkanlah asas efesiensi,dalam asas ini dijelaskan bahwa
pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien. Maksudnya adalah dana yang
terkumpul harus lebih besar dari dana yang dikeluarkan saat melakukan
pemungutan pajak. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak
harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada
biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus
sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan
mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun
dari segi waktu.
Secara sosiologis mensyaratkan bahwa pajak harus
dipungut sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan keadaan dan
situasi masyarakat pada waktu itu. Karena pajak adalah untuk keperluan
masyarakat dan dipungut dari anggota masyarakat, maka pungutan pajak harus
mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Selfassesment adalah sistem pemungutan
pajak yang memberikan kebebasan yang
sebesar-besarnya kepada wajib pajak untuk mengisi, menghitung dan melaporkan
besaran pajak yang harus dibayar. Sistem ini diberlakukan atas dasar
pertimbangan bahwa orang Indonesia dahulu jika diberikan suatu kepercayaan
pasti akan menjaga kepercayaan tersebut dan pasti akan merasa malu (sanksi
sosial) jika sampai tidak melaksanakan kepercayaan tersebut.Pemungutan pajak
dilakukan secara efesiensi untuk menerapkan tujuan pajak.Fungsi pajak ada 2
yaitu :
1. Fungsi
budgeter (anggaran) yaitu alat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya ke
dalam kas negara( rutin dan pembangunan)
2. Fungsi
regulerend (mengatur) yaitu alat untuk
mengatur dan mengarahkan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan
tertentu di luar bidang keuangan(sector swasta).Dalam fungsi regulerend ada
istilah yang disebut dengan Fiscal Policy yaitu alat pembangunan yang memiliki
tujuan bersamaan:
● langsung
yaitu digunakan untuk menemukan dana-dana yang akan digunakan untuk public invesment,
●tidak langsung yaitu digunakan untuk
menyalurkan private saving ke arah sektor-sektor yang produktif, serta mencegah
pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan.
Pemungutan pajak dalam lingkungan masyarakat dari segi
sosiologi menimbulkan suatu akibat yang timbul dari pungutan pajak dan apa
hasil yang diterima oleh masyarakat dari pungutan wajib pajak tersebut,
sehingga dari hasil pungutan pajak tersebut diharapkan bisa membiayai
pembangunan nasional secara merata di masyarakat. Pemerintah telah menyusun
program untuk pengalokasian dana dari pungutan pajak tersebut salah satuya
melalui pemberian subsidi kepada masyarakat untuk mengurangi beban masyarakat.
Hal tersebut, sebenarnya masyarakat sudah menikmati uang pajak yang mereka
bayarkan, tanpa diketahui sebelumnya. Pemerintah sampai saat ini masih
memberikan subsidi untuk sektor-sektor tertentu yang sangat mempengaruhi hajat
hidup orang banyak, mulai dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM),subdisi
listrik,bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau sejenisnya,pengadaan
beras miskin (raskin),jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas),pembangunan
sarana umum seperti jalan,jembatan,sekolah,rumah sakit, puskesmas dan
pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan
masyarakat.Dalam hal ini sudah bisa dikatakan efesien karena hasil pemungutan
pajak lebih besar daripada pengeluaran pemungutan pajak sehingga hasil pajak
bisa dinikmati oleh hajat hidup orang banyak.
Analisis Jurnal :
Kedudukan asas efesiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan di Indonesia
Lihat juga
https://hukumlagi.blogspot.com/2021/04/analisis-yuridis-asas-efisiensi.html
https://041nurulhidayati.blogspot.com/2021/04/analisis-segi-politik-dari-kedudukan.html?m=1
https://kacamata-rizkypratama.blogspot.com/2021/04/analisis-jurnal-kedudukan-asas.html
http://amaliaindanazulfa.blogspot.com/2021/04/analisis-dari-segi-filosofis-mengenai_8.html

Komentar
Posting Komentar