Langsung ke konten utama

Analisis dari Segi Sosiologis mengenai Kedudukan Asas Efesiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia



Sukma Puspita Sari 6035


Keberadaan masyarakat sangat berpotensi dalam upaya menunjang pembangunan. Pembangunan akan terjadi apabila ada komando yang dipercaya oleh masyarakat yang mampu berupaya secara bergotong royong yakni aparat yang memiliki kewenangan dalam merealisasikan pembangunan melalui konsep dasar yang dimiliki oleh masyarakat sebagai jiwa pembangun. Sedangkan faktor penunjang tersebut dapat ditempuh melalui kebijakan pajak sebagai aturan negara yang mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak tanpa kontraprestasi secara langsung seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 1945 No 23A. Tujuan pajak diberlakukan kepada masyarakat dan dikelola oleh pemerintah adalah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara seperti pembangunan yang menjadi salah satu unsur penting dalam memajukan bangsa Indonesia, juga desa agar tercipta kesejahteraan di masyarakat.Namun masih banyak sekali masyarakat yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak. Persepsi masyarakat tentang pajak tidak diketahui sebagai sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan bagi kehidupan mereka atas tanah dan kepemilikan benda lain yang mereka miliki.Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yakni faktor ekonomi, faktor pendidikan yang bermoral minim sehingga menjadi hambatan masyarakat dalam membayar pajak.

 Dalam pemungutan pajak diterapkanlah asas efesiensi,dalam asas ini dijelaskan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien. Maksudnya adalah dana yang terkumpul harus lebih besar dari dana yang dikeluarkan saat melakukan pemungutan pajak. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

Secara sosiologis mensyaratkan bahwa pajak harus dipungut sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan keadaan dan situasi masyarakat pada waktu itu. Karena pajak adalah untuk keperluan masyarakat dan dipungut dari anggota masyarakat, maka pungutan pajak harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Selfassesment adalah sistem pemungutan pajak  yang memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak untuk mengisi, menghitung dan melaporkan besaran pajak yang harus dibayar. Sistem ini diberlakukan atas dasar pertimbangan bahwa orang Indonesia dahulu jika diberikan suatu kepercayaan pasti akan menjaga kepercayaan tersebut dan pasti akan merasa malu (sanksi sosial) jika sampai tidak melaksanakan kepercayaan tersebut.Pemungutan pajak dilakukan secara efesiensi untuk menerapkan tujuan pajak.Fungsi pajak ada 2 yaitu :

1.     Fungsi budgeter (anggaran) yaitu alat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara( rutin dan pembangunan)

2.     Fungsi regulerend (mengatur) yaitu alat untuk  mengatur dan mengarahkan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan(sector swasta).Dalam fungsi regulerend ada istilah yang disebut dengan Fiscal Policy yaitu alat pembangunan yang memiliki tujuan bersamaan:

● langsung yaitu digunakan untuk menemukan dana-dana yang akan digunakan untuk public  invesment, 

tidak langsung yaitu digunakan untuk menyalurkan private saving ke arah sektor-sektor yang produktif, serta mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan.

Pemungutan pajak dalam lingkungan masyarakat dari segi sosiologi menimbulkan suatu akibat yang timbul dari pungutan pajak dan apa hasil yang diterima oleh masyarakat dari pungutan wajib pajak tersebut, sehingga dari hasil pungutan pajak tersebut diharapkan bisa membiayai pembangunan nasional secara merata di masyarakat. Pemerintah telah menyusun program untuk pengalokasian dana dari pungutan pajak tersebut salah satuya melalui pemberian subsidi kepada masyarakat untuk mengurangi beban masyarakat. Hal tersebut, sebenarnya masyarakat sudah menikmati uang pajak yang mereka bayarkan, tanpa diketahui sebelumnya. Pemerintah sampai saat ini masih memberikan subsidi untuk sektor-sektor tertentu yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mulai dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM),subdisi listrik,bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau sejenisnya,pengadaan beras miskin (raskin),jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas),pembangunan sarana umum seperti jalan,jembatan,sekolah,rumah sakit, puskesmas dan pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.Dalam hal ini sudah bisa dikatakan efesien karena hasil pemungutan pajak lebih besar daripada pengeluaran pemungutan pajak sehingga hasil pajak bisa dinikmati oleh hajat hidup orang banyak.  



Analisis Jurnal :

Kedudukan asas efesiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan di Indonesia

Lihat juga

https://hukumlagi.blogspot.com/2021/04/analisis-yuridis-asas-efisiensi.html

https://041nurulhidayati.blogspot.com/2021/04/analisis-segi-politik-dari-kedudukan.html?m=1

https://kacamata-rizkypratama.blogspot.com/2021/04/analisis-jurnal-kedudukan-asas.html

http://amaliaindanazulfa.blogspot.com/2021/04/analisis-dari-segi-filosofis-mengenai_8.html

Komentar